Kamus Hukum: Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Perlu kita ketahui kalau tersangka, terdakwa, dan terpidana itu berbeda, masing-masing mempunyai pengertiannya sendiri dan digunakan dalam waktu yang berbeda.
Kita mulai dari yang pertama, tersangka. Pengertian tersangka menurut Pasal 1 butir 14 KUHP:
Sedangkan pengertian terdakwa menurut Pasal 1 butir 15 KUHP:
Lalu kapan si terdakwa ini statusnya berubah menjadi terpidana? Mari kita telisik pengertiannya menurut KUHP:
Maka dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai tersangka jika ia diduga melakukan kesalahan/tindak pidana. Jika dugaan kesalahan itu terbukti oleh penyidik, dia akan menjadi terdakwa dan diajukan ke pengadilan untuk diadili. Kemudian akan menjadi terpidana, saat hakim memutuskan bahwa dia bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kemudian menjalani hukuman.
Kita mulai dari yang pertama, tersangka. Pengertian tersangka menurut Pasal 1 butir 14 KUHP:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jika ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Singkatnya, dia baru diduga melakukan tindak pidana. Tersangka itu belum tentu bersalah. Eh, siapa tahu dia adalah korban fitnah dari ibu tiri yang menikahi ayahnya hanya tujuan untuk mengincar harta kekayaan belaka (korban sinetron).
Sedangkan pengertian terdakwa menurut Pasal 1 butir 15 KUHP:
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.Jadi jika dalam sangkaan tadi penyidik mempunyai keyakinan bahwa si tersangka ini bersalah, maka dia akan dibawa ke pengadilan dan statusnya berubah jadi terdakwa. Dan apabila dalam masa pergantian status tersangka ke terdakwa itu si pelaku juga diputusin sama pacarnya, maka saat itu pula statusnya juga ikut berubah, dari berpacaran menjadi jomblo. Kasihan. Ok, abaikan kalimat terakhir.
Lalu kapan si terdakwa ini statusnya berubah menjadi terpidana? Mari kita telisik pengertiannya menurut KUHP:
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Jadi apabila dalam proses peradilan hakim menemukan bukti-bukti yang kuat yang menyatakan si terdakwa memang bersalah, setelah hakim mengetok palunya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht), maka saat itu pun si terdakwa berubah statusnya menjadi terpidana.
Maka dari pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai tersangka jika ia diduga melakukan kesalahan/tindak pidana. Jika dugaan kesalahan itu terbukti oleh penyidik, dia akan menjadi terdakwa dan diajukan ke pengadilan untuk diadili. Kemudian akan menjadi terpidana, saat hakim memutuskan bahwa dia bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kemudian menjalani hukuman.
Post a Comment for "Kamus Hukum: Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana"