Pengertian, Manfaat, Persyaratan Pengajuan NUPTK bagi PNS dan Non PNS
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan salah satu nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh pendidik atau tenaga kependidikan baik Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pengawai Negeri Sipil (Non PNS) guna sebagai identitas yang resmi dalam keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidik.
Manfaat NUPTK bagi PNS dan Non PNS
- Syarat mengikuti peningkatan dan pembinaan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
- Syarat memperoleh tunjangan dan tunjangan fungsional,
- Syarat program sertifikasi profesi guru,
- Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), dan
- Memperoleh Beasiswa pendidikan.
Persyaratan Pengajuan untuk Mendapatkan NUPTK bagi PNS dan Non PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia pendidik dan tenaga kependidikan maksimal 60 tahun
- SK pengangkatan PNS/CPNS asli
- Masa kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan minimal 2 dengan melampirkan SK Tugas atau SK Penempatan dari Kepala Sekolah maupun Instansi bagi PTK non PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki satuan administrasi pangkalan (sekolah induk) formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB. Seperti Kepala Sekolah, Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru Bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki satuan administrasi pangkalan (sekolah induk) non formal baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama dari jenjang KB/TPA/SPS, PKBM.TBM, Kursus, dan UPT.
- Berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud no 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) bagi guru sekolah negeri dan SK GTY untuk guru sekolah swasta
- Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4 dan seterusnya
- Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi GTK
Post a Comment for "Pengertian, Manfaat, Persyaratan Pengajuan NUPTK bagi PNS dan Non PNS"