Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Info Pembuatan SIM Kolektif


Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari       : minggu & senin
Tanggal : 30 & 31 February 2020
Jam        : 07.30 s/d  Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
loading...

Loading...
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih. 

Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.

Post a Comment for "Info Pembuatan SIM Kolektif"