Perbedaan Slip Biru dan Slip Merah pada Surat Tilang
Surat tilang bukanlah hal baru bagi agan/aganwati ...apalagi yang hobi berkendara bermotor...
sekedar sharing...tentang "surat tilang"
Jadi slip surat tilang itu rangkap 5
1. Warna biru : untuk pelanggar
2. Warna merah: untuk pelanggar
3. Warna Kuning: arsip kepolisian
4. Warna putih: arsip kejaksaan
5. Warna hijau: arsip pengadilan
loading...
Loading...
Perlu teman-teman perhatikan perbedaan slip warna biru dan merah, kalo slip warna biru berarti pengendara bermotor yang kena tilang mengakui pelanggaran dan bersedia membayar denda ke Kas negara melalui bank yang ditunjuk, atau transfer langsung lewat ATM. Kemudian slip transfer dipergunakan sebagai bukti pengambilan surat-surat yang ditilang. Sedangkan slip warna merah berarti pengendara yang terkena tilang tidak mengakui pelanggaran dan bersedia mengikuti sidang untuk membela diri. (sampai saat ini belum pernah ada sidang kasus pelanggaran lain
Keuntungan dan kerugian antara slip merah dan slip biru
- Jika memilih slip biru, kira nggak perlu sidang yang memakan waktu cukup lama, bisa bayar langsung ke bank atau transfer melalui ATM ke rekening kas negara.
- Jika slip biru kita harus berhati-hati karena terkadang polisi menulis rekening oknum polisi sebagai tujuan transfer uang titipan pembayaran denda. Jadi harus memperhatikan dengan jeli tujuan transfer denda yang akan dibayarkan
- Slip biru, terkadang polisi juga menuliskan jumlah denda yang berlipat ganda tidak sesuai dengan jenis pelanggaran, biasanya antara Rp. 100.000,- s.d. Rp. 1.000.000,- kalo perlu kita harus meminta penjelasan pelanggaran kita jika kena tilang termasuk besaran denda yang harus dibayarkan.
- Slip merah, harus mengikuti sidang...buang-buang waktu karena harus mengantri cukup panjang, belum lagi calo dan pungli yang berkeliaran di pengadilan.
- Mintalah stempel sah surat tilang yang terdapat di sudut kanan atas.
Post a Comment for "Perbedaan Slip Biru dan Slip Merah pada Surat Tilang"