Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat BPJS Kesehatan
Setiap perusahaan swasta memang menyediakan asuransi bagi para pekerjanya. Namun, bukan berarti BPJS tidak bermanfaat bagi mereka yang tidak bekerja di instansi pemerintah. Berikut manfaat BPJS Kesehatan yang menonjol bisa dirasakan semua pesertanya:
Premi yang murah
Dengan premi murah, manfaat BPJS Kesehatan tidak kalah dengan asuransi pada umumnya. BPJS Kesehatan memiliki pilihan manfaat berdasarkan kelas, yaitu kelas 1,2, dan 3. Manfaat BPJS Kesehatan sudah bisa mencakup biaya rawat inap, dokter, obat-obatan, dan tindakan yang dilakukan di rumah sakit. Tentunya manfaat ini sangat membantu jika seseorang membutuhkan biaya perawatan yang besar.
Tidak ada pre existing
Berbeda dengan ketentuan pada asuransi umumnya, BPJS Kesehatan tidak menerapkan sistem pre existing. Pre existing merupakan kondisi gangguan kesehatan atau penyakit yang sudah ada sebelum peserta masuk dalam asuransi. Tanpa aturan tentang pre existing, maka kondisi gangguan kesehatan atau penyakit yang sudah diderita sebelum menjadi peserta BPJS tetap bisa dijamin.
Tidak memerlukan medical check up
Karena BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh warga Indonesia, maka tidak ada proses medical check up layaknya prosedur asuransi pada umunya.
Penjaminan sampai umur 100 tahun
BPJS Kesehatan berani memberikan penjaminan sampai dengan umur maksimal 100 tahun. Tentunya kebijakan ini tidak akan ditemui di penyedia asuransi lainnya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga menjadikan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi setiap perusahaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan pada pekerja untuk kondisi tak terduga seperti kecelakaan dan kematian. Selain itu juga BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat sebagai jaminan hari tua. Berikut penjelasan lengkapnya untuk manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masingnya:
loading...
Loading...
Jaminan Kecelakaan Kerja
Penjaminan untuk Kecelakaan Kerja dari BPJS mencakup biaya pelayanan kesehatan atau biaya perawatan dan santunan dalam bentuk uang. Untuk santunan berbentuk uang sendiri termasuk biaya pengangkutan, santunan sementara selama peserta tidak mampu bekerja, santunan kecacatan, dan biaya pemakaman.
Jaminan Kematian
Manfaat jaminan kematian diberikan kepada peserta yang penyebab meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kematian yang akan dibayarkan kepada ahli waris terdiri dari; santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa yang diberikan pada tiap peserta dengan lama iur minimal 5 tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Jaminan Hari Tua umumnya diberikan kepada pekerja ketika setelah berusia 56 tahun. Namun kini peraturan terbaru, jaminan ini dapat diambil meski belum mencapai usia 56 tahun. Dengan ketentuan, pengambilan maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun dan pengambilan maksimal 30% untuk biaya perumahan. Adapun pihak yang berhak untuk menerima manfaat Jaminan Hari Tua adalah janda/duda, anak, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak dalam wasiat. Jika peserta tidak memiliki ahli waris maka manfaat ini akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Post a Comment for "Manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan"