Lanjutan Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kominfo
![]() |
ilustrasi cnnindonesia.com |
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022. Kejagung telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam pernyataannya pada Selasa (23/5/2023).
Berikut adalah keenam saksi yang telah diperiksa:
- GGS, selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
- LH, selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- HEP, selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- EH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
- WNW, selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- AD, selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Keenam saksi tersebut diperiksa dalam konteks penyidikan kasus korupsi terkait BTS 4G yang melibatkan beberapa tersangka, antara lain AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan kelengkapan berkas terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang merupakan orang kepercayaan dari Irwan Hermawan yang berperan sebagai penghubung dengan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.
Dengan ditambahkannya tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G menjadi 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tersebut.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (8 triliun Rupiah). Menko Polhukam, Mahfud Md, menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 10 triliun telah dikeluarkan terkait proyek tersebut, namun barang yang seharusnya diperoleh tidak ada.
Berikut adalah tujuh tersangka dalam kasus ini:
- Anang Achmad Latif, selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Galubang Menak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.
- WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
Post a Comment for "Lanjutan Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kominfo"