Persyaratan Pengusulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2019
Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI :
- Memiliki ISSN dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.
- Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.
- Terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni.
- Terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
- Frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
- Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf.
- Tercantum dalam Portal Garuda(garuda.ristekdikti.go.id).
Pengajuan perpanjangan akreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- Akreditasi ulang diajukan 6 bulan sebelum habis masa akreditasi.
- Terbitan berkala ilmiah yang sudah mendapatkan akreditasi diperbolehkan mengajukan naik peringkat lagi paling cepat setelah menerbitkan satu nomor terbitan.
Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website: http://arjuna.ristekdikti.go.id, http://risbang.ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Post a Comment for "Persyaratan Pengusulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2019"